Selasa, 19 Januari 2010


Pancasila Sebagai National Identityâ


Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara merdeka, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus terus hidup dalam kehidupam masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Pancasila harus menjadi perekat perbedaan kultur yang terbangun dalam masyarakat plural. Menjadi ideologi bersama oleh semua kelompok masyarakat, bisa juga dimaknai sebagai identitas nasional yang bisa menjadi media dalam menjembatani perbedaan yang muncul.

Sayangnya, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara tidak d ifungsikan secara maksimal, Pancasila tidak lagi mewarnai setiap aktivitas yang berlangsung di tengah masyarakat. Pancasila bahkan tidak lagi ramai dipelajari oleh generasi muda. Pengaruh kekuasaan orde baru yang menjadikan Pancasila sekedar sebagai ”simbol, ” dan upaya memperkuat kekuasaannya. Menjadikan sosialisasi P4 (pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila) hanya mampu menghasilkan generasi cerdas penghafal nilai-nilai Pancasila dan para penatar ahli. Selain tidak mampu mengamalkannya, justru mereka sendiri yang mencedrainya. Tidak heran jika peningkatan pengetahuan tentang Pancasila seiring dengan tidakan korupsi dan ramainya pelanggaran hak-hak kemanusiaan. Belum lagi implementasi demokrasi Pancasila sebagai icon orde baru, masih sangat jauh dari sistem demokrasi yang berbasis kedaulatan rakyat.

Tidak jauh beda dengan perilaku pemerintahan era reformasi. Pancasila dibiarkan tenggelam dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya jauh dari wacana publik, Pancasila dianggap sebagai simbol orde baru semakin dilupakan oleh penguasa termasuk elit politik kita. Eforia demokrasi yang tidak terkendali juga semakin mengaburkan nilai-nilai Pancasila.

Realitas tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan upaya penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Lebih khusus lagi bagi upaya menjaga lestarinya NKRI di bumi persada. Kehadiran Pancasila tidak sekedar sebagai ideologi atau patron setiap warga negara, landasan bersama (common platform) atau sering juga disebut ‘kalimatun sawa’. Pancasila merupakan ”national identity” yang berperan mewadahi berbagai peredaan maupun konflik yang seringkali muncul dalam sub budaya nasional.

Minimal ada dua hal urgensi Pancasila dalam konteks sekarang ini, hal tersebut bisa di lihat dalam konteks internal dan eksternal. Pertama, aspek internal yang teridiri dari tiga hal mendasar: (1) buruknya nama baik Pancasila oleh sejarah masa lalu mengharuskan adanya upaya serius untuk perbaikan; (2) dampak otonomi daerah telah melahirkan sentimen etnik dan provinsialisme yang semakin menguatkan kecendrungan pada local-nationalism; dan (3) sejak Pancasila tidak lagi menjadi asas tunggal dalam setiap organisasi manapun. Tidak hanya melahirkan dikotomi antara Pancasila dan landasan organisasi khususnya pada tingkat pendukungnya (grass root), meski terlihat dalam tingkat wacana. Juga penguatan eksistensi Pancasila kurang dioptimalkan sebagai agenda utama atau common platform dalam kehidupan organisasi.

Kedua, aspek eksternal khusunysa pengaruh globalisasi. Selain dampak positif, globalisasi juga menawarkan sekian banyak pengaruh, bukan hanya disorientasi dan dislokasi sosial, tetapi juga bisa mengakibatkan memudarnya identitas dan jati diri bangsa. Nilai-nilai Pancasila yang mendasar seperti ”gotong-royong”, secara tidak langsung telah banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai individualisme yang sangat liberal. Segalanya serba ”uang” telah mewarnai setiap transaski sosial, politik apalagi aspek ekonomi. Dominasi gaya kapitalis dengan seperangkan ide-ide dan nilai yang tidak sesuai dengan budaya bangsa juga semakin marak. Gaya pornografi yang semakin mewarnai berbagai media merupakan salah satu contoh kongkrit.

Tidak ada kata terlambat bagi suatu perubahan dan perbaikan, apalagi itu menyangkut keselamatan bangsa dan keutuhan NKRI. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan revitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila. Berupaya semaksimal mungkin untuk memperkuat kesadaran hidup berbangsa dalam setiap aspek kehidupan.

Komitmen kita pada eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara sudah final. Simbol pemersatu dan identitas nasional yang bisa diterima berbagai kalangan harus terus di jaga. Mengharuskan tidak ada pilihan lain, kecuali Pancasila mesti terus di suarakan, memulihkan nama baiknya. Dengan membumikan susbstansi dan nilai yang dikandungnya. Sebagai konsep dan nilai-nilai normatif, tentu jauh dari kekeliruan, hanya para aktor yang seringkali menyalahgunakannya. Menghidupkan kembali wacana publik tentang Pancasila bukan didasari romantisme historis dan kerinduan belaka terhadap masa lalu. Tapi, suatu fakta riil akan pentingnya identitas nasional dalam membingkai dinamika yang kompleks.

Demokrasi yang sedang kita jalankan, harus diarahkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI. Demokrasi harus sesuai dengan kultur bangsa, tidak perlu berkiblat kepada Amerika Serikat, Eropah dan negara demokrasi lainnya. Demokrasi di negeri ini tetap berdasarkan ideologi negara Pancasila, yang sangat menghargai kebersamaan, perbedaan dan nilai-nilai gotong royong yang selama menjadi ke-khasan budaya bangsa. Demokrasi yang dilaksanakan sebisa mungkin menghargai kearifan lokal dan kultur masyarakat yang sudah mengakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, selama itu bermanfaat buat pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai masyarakat yang religius, peran keberagamaan yang iklusif dan moderat menjadi sangat penting untuk mendorong penguatan nilai-niali Pancasila. Keberagamaan berwawasan Pancasila dan UUD 1945 secara transformatif berdasar alur bahwa agama mayoritas harus tetap melindungi kaum minoritas, keberagamaan inklusif harus disejajarkan berdasar kepentingan-kepentingan masyarakat. Membendung geliat ekstrimisme agama (radikalisme atas nama agama) yang tumbuh selama ini secara nyata telah menjadi ancaman berkembangnya nilai-nilai pancasila dan integrasi nasional.

Eksis-nya Pancasila dalam setiap perubahan yang terjadi, banyak tergantung dari cara kita mengimplementasikannya. Hanya satu pilihan, Pancasila harus terus dilaksanakan secara konsisten sebagaimana apa yang dikatakan oleh Roeslan Abdulgani (1986), Karena Pancasila bukanlah berisikan nilai-nilai statis, tetapi juga memiliki ”jiwa dinamis”.

Untuk itu, minimal ada dua hal penting yang perlu dilakukan dalam menempatkan Pancasila sebagai ideologi perubahan. Pertama, Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup berbangsa idealnya tumbuh dan dipraktekkan dalam setiap aktivitas masyarakat. Sosialisasi nilai-nilai Pancasila harus terus digelorakan, tidak terkecuali internalisasi nilai-nilainya dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap Pancasila sebagai identitas nasional minimal jadi mainstream-nya.

Kedua, sikap konsisten dari berbagai elemen bangsa. Pemimpin dan elit politik di negeri ini harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak. Tidak sekedar menjadi penghias dan pemanis bibir, tapi perlu langkah kongkrit. Menjunjung tinggi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, harus mampu melawan berbagai bentuk kemusyrikan. Bangsa ini tidak perlu menghamba kepada negara manapun, harus lebih yakin kreatifitas sendiri dan pertolongan Tuhan untuk bisa lebih maju. Sila kemanusiaan harus mampu menghentikan merajalelanya situasi yang tidak manusiawi. Manfaatkan cinta Persatuan Indonesia untuk membangun rasa nasionalisme dan patriotisme bangsa yang sudah mulai menurun. Sila permusyawaratan harus dikedepankan dalam konteks demokrasi yang sudah mulai keluar dari koridor dan harapan rakyat. Tidak kalah pentingnya sila keadilan sosial, dalam memperkuat solidaritas dan integrasi sosial dan menutup peluang disparitas atau kesenjangan sosial ekonomi yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat.

Ideologi Pancasila harus bisa menjadi ideologi pembebasan masyarakat dari berbagai bentuk ketertindasan dan berbagai predikat yang cukup ”memalukan” lainnya. Selain kemiskinan yang telah membelenggu masyarakat Indonesia dalam derita berkepanjangan. Indonesia juga masih harus berjuang untuk membersihkan d88iri dari praktek korupsi, seiring dengan usaha pemerintah dalam memperbaiki sistem demokrasi yang belum memberikan pencerahan (kesejahateraan) kepada masyarakat. Termasuk juga upaya pembangunan ekonomi nasional yang selama ini mengalami banyak hambatan. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar